Latest Updates

How to protect your creative ideas

Ide Kreatif anda dicontek?Konsep anda dicolong? Judul acara nama anda dibajak? Ini persoalan klasik yang sering kita hadapi dalam dunia pertelevisian Contek menyontek konsep acara televisi menjadi santapan lezat para produser/penulis skenario/konseptor program/programer stasiun/Sutradara televisi/dan para profesional yang sedang "hilang kreativitas" atau memasuki "titik jenuh berkreatiftas" .

Mereka secara sengaja maupun tidak sengaja terpaksa menghalalkan pembajakan terhadap berbagai ide- ide acara produksi lokal maupun internasional demi dan atas nama kreativitas.
Dan ini kadangkala bukan semata kesalahan mereka, itu terpaksa dan dipaksa terjadi karena persaingan industri yang super ketat dimana napas berkreatifitas dipacu dengan rating dan profit.

Lalu dimana aturan dan perlindungan hak cipta? bagaimana dengan copyright?

Tips dibawah ini mudah2xan dapat membantu anda untuk mem"protect" diri anda sendiri dari para plagiator kreatifitas :

1. Just "Copy Write" it!
Tulis nama anda didalam konsep atau naskah atau sinopsis atau proposal atau dll bahwa andalah yang menulis skenario/membuat dan mengkonsepkan ide tersebut. Jangan anda ragu melakukan hal ini, kalau ide dicetuskan bersama tulislah nama2x orang yang bersama2x membuat konsep tersebut. Ini adalah "Copy Write" anda alias penegasan bahwa Hak Cipta itu sepenuhnya milik anda sebelum adanya "deal". Dan siapapun yang membaca nama tersebut akan mengerti bahwa andalah yang mempunyai hak ciptanya.

2. Trade Mark and Paten
Kalau di Amerika Serikat berlaku pendaftaran hak cipta untuk dilegalkan pada The US trademark and patent. Lembaga ini dapat langsung mempatenkan hak cipta anda sehingga anda mempunyai trade-mark yang dapat anda perjualbelikan pada siapapun yang berminat.
Proses ini berlangsung sangat mudah dan siapapun dapat mempatenkan karya ciptanya. Kalau di Indonesia memang ada lembaga hukum yang dapat melegalisasi atau mempatenkan karya cipta anda, namun menurut pengalaman, belum jelas bagaimana mempatenkan karya cipta acara televisi/konsep kreatif ide pembuatan film. Yang ada baru nama/logo saja. Tapi nggak ada salahnya anda mencoba mempatenkan di Indonesia.

3. Signing the Letter of Copy Write" before the presentation
Ini pengalaman pribadi saja. Karena beberapa kali ide saya diambil begitu saja setelah saya melakukan presentasi didepan klien, maka saya dan tim melakukan Surat Perjanjian Hak Cipta" dengan klien yang isinya bahwa ide yang dipresentasikan adalah milik saya dan tidak dapat digunakan oleh klien sebelum ada persetujuan dalam pembelian karya kreatif. Tidak semua klien setuju, bahkan ada yang tersinggung, tapi ini lebih baik daripada ide anda dibajak begitu saja tanpa permisi. Dan, ini menunjukkan bahwa anda adalah seorang
profesional.

4. Public recognation.
Informasikan dan publikasikan karya anda kepada publik melalui media cetak/tv/radio/ internet, seminar, workshop, maupun dari obrolan antar teman. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan pengakuan publik bahwa ide kreatif karya berasal dari anda. Kalau ada orang lain menjiplak atau membuat kemiripan, anda sudah memenangkan hati publik. Publik akan mengatakan "itukan menjiplak karya anda...."

Tips pertama dan kedua saya rangkum dari tulisan Michelle Kaminsky lulusan Temple University School of Law yang menulis di majalah Create Magazine-Spring 2006. Sedangkan tips ketiga dan keempat adalah rangkuman dari pengalaman pribadi
dalam setiap membuat dan mempresentasikan konsep/ide kepada klien.

Ada tambahan dari teman2x? atau ada kritikan? Semoga tips ini berguna untuk kita semua....

0 Response to "How to protect your creative ideas"