Banyak pertanyaan seputar bagaimankah melakukan kerjasama dengan
pihak televisi. Jika tidak tepat pada jalurnya memang, jangankan bisa kerjasama
karena yang ada malah tersesat berjumpa dengan orang yang tidak tepat atau
tidak berkompetensi dalah hal kerjasama. Pada akhirnya televisi juga tidak bisa
berdiri sendiri sebab ia memerlukan partner. Bahkan mestinya sebagai
broadcasting sesuai namanya, televisi hanya menyiarkan saja sedangkan konten
bisa didapat dari pihak lain.
Ada beberapa helatan television broadcasting expo, di mana salah satu
agenda besarnya merupakan pertemuan antara pihak televisi sebagai buyer dan
para agent yang memiliki lisensi beragam acara televisi. Helatan tahunan ini
dilakukan di Singapore, China, Inggris dan Amerika. Selain agent dan televisi,
pada acara ini juga dihari oleh pihak dari creative house, production house,
agency, maupun personal. Selepas pertemuan itu biasanya televisi akan segera
memutuskan untuk membeli program mana yang akan ditayangkan di televisi mereka.
Jauh sebelum mengirimkan perwakilannya ke ajang expo,
direktur programming bersama tim acquisision program
mendiskusikan tentang program-program televisi apa yang akan dibuat sendiri
atau in house production dan program mana yang harus mereka beli atau joint
venture. Kebijakan apakah akan buat sendiri atau membeli dari pihak lain
diperhitungkan dengan matang, hal itu misalnya melihat dari sumber daya manusia
yang mereka miliki apakah akan sanggup membuat acara tersebut atau tidak, juga
tentang apakah cost yang dikeluarkan jika suatu acara dibuat sendiri bisa jauh
lebih murah atau malah sebaliknya.
Beberapa program sangat besar biasanya
televisi akan melibatkan setidaknya dua pihak: dengan pihak si pemilik program
dimana televisi akan membayarkan royalti atas lisensi yang digunakan serta
pihak production house yang akan melakukan produksi. Namun bisa saja televisi
hanya membayar royalti atas lisensi suatu program, misalnya program-program
televisi ajang pencarian bakat. Di Inggris ada sebuah perusahaan di mana ia
menghasilkan beragam format acara, creative house semacam itu sudah lazim ada
di Inggris dan di Amerika. Bagaimanakah kerjasama televisi di dalam negeri?
Tiga Macam Kerjasama
Untuk
kepentingan tayangnya sebuah acara di televisi yang melibatkan pihak luar
adalah dengan cara kerjasama. Setidaknya ada tiga jenis atau macam cara
kerjasama yang biasanya dilakukan televisi. Pihak yang paling banyak diajak
kerjasama oleh televisi adalah production house atau rumah produksi, berikunya
adalah agency dan intansi.
Blocking Time
Pada dasarnya televisi memiliki air time yang
bisa ia jual pada hampir siapapun. Air time atau waktu tayang bisa diisi oleh
tak hanya televisi itu sendiri. Harga sebuah air time sangat beragam tergantung
dari televisi mana dan pada jam berapa air time tersebut. Air time pada jam-jam
prime time atau waktu utama penonton tentu akan berbeda dengan jam-jam bukan
prime time. Demikian juga harga air time di televisi lokal akan berbeda dengan
televisi yang memiliki jaringan nasional. Dan hal lain adalah durasi atau
panjangnya air time. Harga air time tiga puluh menit akan berbeda dengan harga
air time satu jam.
Blocking
time berarti televisi menyediakan waktu sedangkan pihak lain menyediakan materi
tayang. Dengan kesepakatan tertentu, suatu acara akan ditayangkan di televisi
tertentu dengan membayar air time tadi. Namun demikian, siapapun pembeli air
time baik production house, agency, intansi, bahkan pribadi sekalipun harus
memenuhi kriteria umum atas konten atau materi tayang tersebut. Materi tayang
akan harus sudah melewati atau mendapat izin tayang dari lembaga sensor. Secara
teknis juga amteri tayang akan melewati tahapan quality control dari televisi
yang bersangkutan. Secara sederhana, blocking time itu artinya kita membeli
waktu yang dimiliki televisi. Pada televisi lokal, acara seremonial sebuah
perusahaan bisa ditampilkan di televisi tersebut dengan melakukan blocking
time. Lalu apakah dalam blocking time boleh beriklan? Karena pada dasarnya kita
yang telah membeli air time pada televisi tersebut, artinya kita memiliki hak
atas waktu yang berarti kita setiap slot iklan pada acara blocking time menjadi
milik si pembeli air time. Misal pada acara 30 menit blocking time, bisa diisi
penuh oleh isi acara atau setidaknya bisa memiliki enam menit unttuk slot iklan
jika konten acara berdurasi dua puluh empat menit. Artinya apakah blocking time
itu seluruhnya dipakai untuk konten acara atau dibuat segmentasi sehingga ada
jeda iklan di setiap segmennya. Blocking time biasanya dilakukan oleh
perusahaan yang ingin menayangkan acara yang berkaitan dengan produk atau
jasanya serta intansi pemerintah untuk mengkampanyekan visi dan misinya.
Jual
Putus
Inilah
metode yang paling digemari oleh production house, sebab televisi akan membeli
program dari production house dengan kriteria yang tentu saja sudah disyaratkan
oleh televisi. Di Indonesia, program-program televisi yang menggunakan metode
jual putus biasanya acara-acara fiksi seperti sinetron atau FTV. Jadi televisi
akan membeli program yang dibuat oleh production house yang dituangkan ke dalam
sebuah perjanjian, tentang berapa episode, harga masing-masing episode, dan
metode serta termin pembayarannya kan tercantum di sana. Karena dalam hal ini
televisi pada pihak si pembeli program, maka biasanya ia akan sangat selektif
dan tak jarang akan ikut intervensi dalam konten acara tersbut. Sering terjadi
misalnya televisi menginginkan artis tertentu atau tema cerita tententu sesuai
yang televisi inginkan. Dalam perjanjian juga biasanya ada klausul tentang
rating dan share yang harus dicapai program tertentu. Berapa kisaran harga
sebuah program dibeli oleh televisi? Ini juga tergantung dari beberapa hal,
durasi atau panjangnya program, akan ditayangkan pada hari dan jam berapa,
serta harus mendapat perolehan rating dan share berapa. Semakin bagus share dan
rating program tersebut maka akan semakin mahal program tersebut dibeli pihak
televisi. Dengan jual putus, televisilah yang berhak atas seluruh iklan yang
ada pada program tersebut nantinya. Karenanya televisi akan menjual slot iklan
tersebut untuk memperoleh keuntungan atas program yang mereka beli dan tayangkan.
Profit
Sharing
Cara
atau metode ke tiga dari kerjasama televisi dengan pihak lain yaitu profit
sharing. Ini seperti jalan tengah antara blocking time dan jual putus. Profit
sharing dilakukan ketika biaya pembuatan program keseluruhannya ditanggung production
house, sedangkan televisi menyediakan air time atau waktu tayang. Televisi
tidak membeli program tersebut, production house tidak dibebankan membayar air
time. Lalu dari mana keduanya mendapat keuntungan? Iklanlah yang dibagi dua,
jadi dari pemasang iklanlah tv dan ph akan mendapat penghasilannya. Tentang
bagaimana slot iklan itu dijual tentu tertuang juga di dalam klausul perjanjian
kerjasama dengan model profit sharing ini. Dengan setidaknya ada tiga model
kerjasama ini, televisi dan PH bisa memilih program mana yang cocok dilakukan
kerjama dengan model blocking time, jual putus, atau profit sharing. Intinya
bagaimana agar kerjasama itu akan menguntungkan kedua belah pihak.
Menjual
Ide
Ini
juga seringkali menjadi pertanyaan sebagian orang yang ingin kerjasama namun
belum tahu bagaimana mekanisme suatu program bisa ditayangkan di televisi.
“Saya ada ide keren dalam program televisi. Bagaimana saya menjual ide itu?
Siapa ya yang harus saya temui?” Begitulah per orangan yang ingin ide atau
gagasannya bisa tayang di televisi. Jika di luar sana ada creative house yang
tidak sekadar ide acara televisinya yang bisa dibeli, nampaknya ini masih ada
keulitan di Indonesia. Perorangan agak sulit untuk bisa bekerjasama dengan
televisi. Yang paling memungkinkan ialah melalui production house atau agency.
Masih jarang televisi yang menggunakan jasa freelancer creative karena di
televisi sendiri untuk urusan kreatif bahkan ada departemennya sendiri. Proposal
acara baiknya dibuat sedetail mungkin namun tidak bertele-tele. Untuk keperluan
presentasi buatlah materi presentasi semenarik mungkin, dengan menambahkan
unsur multimedia akan lebih bagus lagi. Orang programing bisa jadi tak banyak
waktu untuk mendengarkan presentasi yang rumit. Karenanya dengan presentasi
visual akan lebih meyakinkan. Dari awal mesti dibuat jelas: seperti apa format
acaranya, apa genrenya, segment penontonnya siapa, bagaimana konten setiap
epiodenya. Jangan pernah mengklaim kalau acara itu original, sebab kini sudah
begitu banyak format acara televisi di dunia. Jadi tentu saja harus
berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai kita dituduh menjiplak suatu acara
tertentu. Untuk
lebih meyakinkan lagi, baiknya dibuatkan dummy atau pilot project. Memang
memerlukan biaya yang bisa jadi tidak sedikit, namun dengan dummy sudah akan
terlihat apakah acara yang dipresentasikan itu menarik atau tidak