Latest Updates

EDUTECH IS COMING

 Dipilihnya Nadiem Makarim oleh Presiden Jokowi sebagai Mendikbud periode 2019-2024 menandai dimulainya EduTech.
Istilah EduTech digunakan, karena memiliki kemiripan dengan FinTech.
Jika FinTech adalah perpaduan antara financial dan technology, maka EduTech adalah perpaduan antara education dan technology.
Seperti kita ketahui Inovasi teknologi finansial dimulai dari dunia perbankan dengan munculnya Core Banking System (CBS), aplikasi yang merupakan jantung dari system perbankan.
Fungsi core banking yang paling mendasar adalah melayani nasabah untuk kebutuhan funding, lending dan deposit uang.
Fungsi lain core banking adalah merekam semua transaksi yang terjadi dalam rekening nasabah baik itu berupa tabungan, loan, kpr, maupun transaksi pembayaran.
Akses ke CBS dapat dilakukan melalui banyak channel seperti Teller (Cabang), ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan lainnya.

Bagaimana dengan EduTech ?
Seperti halnya dengan FinTech, bisa diprediksi bahwa EduTech akan merubah cara dan mekanisme pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi : Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Jika selama ini pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi lebih berfokus pada kepentingan dosen dan institusi Perguruan Tinggi, maka EduTech akan memungkinkan masyarakat luas untuk mengakses langsung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengajaran yang selama ini dilakukan dalam ruang kelas yang tertutup, akan mudah diakses melalui proses pembelajaran via online. Mahasiswa dan dosen tidak perlu lagi datang ke kampus, karena proses pembelajaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Mirip taglline minuman bersoda, ya...
Penelitian yang dilakukan oleh para akademisi haruslah memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas. Tidak bisa lagi sekedar penelitian berbasis kepustakaan belaka.
Namun hasil penelitian haruslah memberikan output dan outcome bagi masyarakat luas.
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), bukan lagi sekedar memenuhi kebutuhan pelaksanaan Tri Dharma saja.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelaksaanaan PKM hanyalah sekedar seminar / pelatihan sesaat tanpa mempertimbangkan kelanjutannya / tanpa pendampingan (mentoring).

Jika saat ini ada institusi perbankan yang tidak menerapkan CBS, bisa dipastikan bahwa institusi perbankan tersebut tidak akan mendapatkan nasabah.
Demikian pula yang akan terjadi di Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi yang tidak menerapkan EduTech dalam malaksanakan Tri Dharma nya, maka bisa dipastikan Perguran Tinggi tersebut akan ditinggalkan oleh para calon mahasiswanya.

Wahai para akademisi dan pemangku kepentingan Perguruan Tinggi, siapkah Anda...?

Proteksi agar Video Kita Tidak Dicuri?

Bagaimana jika video yang kita buat ternyata dimanfaatkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan kita? Menyebalkan bukan? Hal itulah yang terjadi pada seorang kawan yang seorang pegiat video. Ia kaget sebab videonya digunakan oleh stasiun televisi untuk sebuah tayangan. Tidak hanya itu, yang lebih menyedihkan adalah video tersebut diakui sebagai milik si pencuri video tersebut dengan sebuah watermark.
Setelah komplain di sosial media, akhirnya Wapemred stasiun televisi yang mencuri video itu mau menemui kawan saya. Berikutnya entah kesepakatan apa yang terjadi. Ada pelajaran penting yang bisa dipetik dari kejadian ini. Ya inilah perihal copyright atau hak cipta video. Lantas bagaimana agar video kita aman dari sang pencuri?
Sebetulnya tidak ada hal yang bisa menjamin seratus persen sebuah karya audio visual aman dari si pencomot. Yang bisa dilakukan oleh kreator adalah bagaimana meminimalisir video tersebut jatuh ke tangan yang tidak berhak tadi.

Berikut merupakan beberapa cara untuk menjaga video kita setidaknya tidak serampangan digunakan tanpa izin si pemilik.
Saat kita membuat video tentu salah satu hal yang mesti kita pastikan adalah untuk siapa video itu dibuat. Apakah video itu dibuat untuk bisa tersebar ditonton banyak orang? Atau malah sebaliknya, jangan sampai video itu dilihat oleh publik. Kenapa hal ini penting? Sebab bagaimana kita menjaga video tersebut juga menjadi salah satu hal penting.

Watermark
Ini merupakan teknik paling mudah yakni video diberi gambar watermark. Tehnik visible watermark, video disisipi tanda berupa gambar atau tulisan berwarna putih dengan transparan. Dengan cara ini video secara jelas akan ketahuan milik siapa. Hanya ini tentu saja akan sedikit menganggu yang melihat video tersebut. Simple dan gratis, sebab tidak memerlukan software khusus. Kelemahannya, selain mengganggu watermark ini tidak bisa dihilangkan terutama jika watremark ditempatkan pada area yang sulit dicropping.
Namun ada juga jenis watermark yang invisible, ia tidak kelihatan secara kasat mata namun bisa menandai video tersebut dengan logo atau text. Hanya saja untuk menggunakan invisible watermark ini memerlukan software khusus. Salah satunya yakni Digimarc Guardian, ia bisa memproteksi video yang dimaksud. Dengan software ini video bisa “dikunci” sehingga hanya bisa dilihat dengan enkripsi melalui software tersebut.

Proteksi Plugins
Inilah proteksi video yang sesungguhnya. Bahkan dengan Digital Rights Management (DRM) misalnya, video bisa distetting sedemikian rupa untuk hanya ditonton pada periode waktu tertentu. Lantas untuk apa sebetulnya proteksi video seperti ini? Tentu untuk video yang kebutuhannya bagi kalangan terbatas. Misalnya video marketing tool perusahaan yang diperuntukan bagi kalangan karyawan saja.

Video Password
File video bisa dibuatkan passwordnya. Fasilitas password untuk memproteksi file video ini ada di platform pendukung hosting dan marketing. Jadi, individu atau group yang mendapat otoritas pada video tersebutlah yang bisa mengakses. Hal ini dilakukan baik pada satu video atau berupa play list yang memuat beberapa video.

Area Domain
Nah video yang ada pada web tertentu juga bisa diproteksi, bisa dikontrol apakah misalnya video tersebut bisa dishare atau diplay kembali. Ya dengan domain restriction ini cocok untuk website yang hendak memuat video dengan kontrol penuh.

Penjadwalan
Kadang ada video yang hendak kita pertontonkan dalam kurun waktu tertentu. Dengan scheduled delivery, maka video bisa diunggah kemudian diajdwalkan penayangannya dalam kurun waktu tertentu. Video yang dikirim bersamaan dengan kode akses dimana kode tersebut ada tenggat waktunya.

IP AddressHampir sama dengan domain, namun restriction IP Address ini memang dibuat untuk lingkungan tertentu misalnya perusahaan dan kampus. Jadi video hanya bisa diputar pada komputer dengan IP Address yang telah ditentukan. Video yang hanya bisa dibuka di IP Address tertentu ini biasanya merupakan video yang bersifat internal, misalnya untuk keperluan training.
Masih ada beberapa lagi bagaimana agar video bisa diproteksi sedemikian rupa yang intinya video tersebut hanya digunakan oleh orang yang kita inginkan saja.

Perihal Hak Cipta
Sedangkan kasus pencurian video seperti di awal artikel ini sebetulnya agak lain. Seorang teman memang sengaja mengunggah video tersebut melalui platform YouTube. Ia memang tidak memproteksi video tersebut karena memang sengaja untuk bisa ditonton publik.

Namun nyatanya ada yang memanfaatkan video tersebut untuk keperluan komersial. Dalam hal ini sebuah stasiun televisi mengambil video tersebut tanpa izin pada si pembuat. Bahkan tanpa malu ia mencantumkan watermark yang seolah video tersebut merupakan property si media pencuri tadi.
Tentu hal itu salah sebab artinya ia telah melanggar hak cipta, sesuatu hal yang sebetulnya sudah lama namun masih banyak tidak disadari oleh masyarakat kita. Kebiasaan mengambil dan menggunakan video orang lain tanpa izin masih saja menjadi kebiasaan. Dan celakanya hal itu dilakukan pula oleh stasiun televisi, tanpa malu mengambil video hasil karya kreator.